Apel tim gabungan yang akan menegakkan prokes di tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemprov Sumsel membentuk tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi penegak hukum untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Tim akan menyisir lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pasar dan kafe.

Kasat Pol PP Aris Saputra mengatakan tim gabungan terdiri dari personel TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan lainnya. "Sesuai aturan yang ditetapkan pemkot, toko dan kafe maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB, artinya jika masih ada yang buka akan kami bubarkan," katanya, Minggu (13/6/2021).

Tim ini dibentuk berdasarkan dengan surat Keputusan Gubernur Sumsel terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pengendalian Wabah Penyakit Menular (Covid-19) dan Pergub Nomor 37 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumsel.

Penegakan protokol Covid-19 ini dinilai penting, karena Pemprov Sumsel kembali memperpanjang penerapan PPKM berskala mikro di wilayahnya, mulai 1 Juni-15 Juni 2021.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network