"Personel di pos 8 sekat antar provinsi dan 2 pos get tol, akan memeriksa surat-surat termasuk surat negatif COVID-19. Jika tidak maka langsung dilakukan pemeriksaan di pos sekat," ujarnya.
Walaupun berbeda nama pelaksanaan, namun Hotman memastikan kegiatan rutin yang ditingkatkan tetap akan melakukan pemeriksaan. Yang membedakan hanya tidak adanya sanksi putar balik seperti yang diterapkan sebelumnya.
"Jadi tetap, kegiatan rutin yang ditingkatkan seperti pemeriksaan juga dilakukan. Hanya saja, tidak ada putar balik. Pengendara hanya diminta untuk lakukan tes rapid antigen di pos sekat," katanya.
Pemeriksaannya sendiri, sambungnya, meliputi status bebas positif Covid-19. Apabila warga yang diperiksa dinyatakan positif, maka akan langsung dirujuk untuk dilakukan isolasi di puskesmas atau rumah sakit terdekat. "Kalau positif kita arahkan untuk isolasi, kalau negatif lanjutkan perjalanan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait