Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini diketahui merupakan salah satu jaringan bandar narkoba di Muba yang berhubungan dengan sejumlah bandar lain di luar Muba. "Sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Kecamatan Babat Toman, Muba," kata Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, petugas setidaknya mampu menyelamatkan 40.000 jiwa dengan asumsi per orang mengkonsumsi 0,25 gram, dan ditaksir senilai Rp10 miliar.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba," katanya.
Sedangkan pengakuan ARJ, ia hanya sebatas kurir saja yang diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang di Babat Toman dengan upah Rp20 juta yang akan diterima setelah sabu sampai ke tujuan. “Sabu ini dapat kiriman dari Pekanbaru, dan untuk diserahkan ke seseorang di Babat Toman,” katanya
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait