Polres OKU Selatan menangkap petani yang menanam ganja di kebun kopi. (Foto: Dede F)

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, sebab tersangka mengaku mendapatkan diduga bibit ganja dari saudara E," katanya.

Sementara itu, tersangka Sariyadi mengaku, ganja kering tersebut baru dipanennya sepekan lalu. "Kalau panen baru sekali, rencananya untuk dijual. Saya tanam di sela-sela kebun kopi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Sariyadi dikenakan pasal 114 Ayat 1, UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network