Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan pasal 82 UU No. 1/2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Awalnya korban didatangi tersangka dan ditunjukan video korban sedang dipekuk seorang pria. Karena takut dimarahi oleh ibunya kalau melihat video itu menyebar, akhirnya dengan terpaksa menuruti kemauan tersangka untuk berhubungan layak suami istri ," ujar, AKP Priyatno mewakili Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga Selasa (26/1/2021).
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pengandonan, Kabupten OKU. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatanya dan langsung digelandang ke Mapolres OKU," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait