LUBUKLINGGAU, iNews.id - Aksi nekat dilakukan mama muda berinisial LS (29) warga Jalan Patimura RT8 Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dia membakar rumah yang sudah dijual oleh suaminya karena takut dicerai.
Informasi diperoleh iNews, pembakaran rumah terjadi pada Sabtu (30/8/2025) pukul 13.15 WIB. Satu unit rumah yang dulunya dimiliki pasangan suami istri ini ludes terbakar dengan kerugian ditaksir lebih dari Rp200 juta.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap sang suami berinisial HR.
“Dia mengaku sakit hati. Setelah rumah dijual, suaminya berencana meninggalkannya. Karena itulah fia membakar rumah tersebut,” ujar Kurniawan, Senin (1/9/2025).
Awalnya, LS mencari keberadaan suaminya HR di rumah Yani dan Kadir yang berdempetan. Namun, keduanya menyampaikan suaminya tidak ada. Meski sempat dicegah, LS tetap masuk dan langsung menyulut api pada hordeng dan sofa busa di ruang samping rumah.
Api dengan cepat menjalar ke plafon kayu hingga melalap seluruh bangunan. Warga sekitar yang berusaha memadamkan api dihalangi oleh LS,
“Setiap warga yang mendekat, Lilis mengancam akan melempar batu. Karena itu, banyak yang tidak berani mendekat,” kata Kurniawan.
Kebakaran semakin membesar hingga empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Puluhan warga pun berkerumun menyaksikan rumah tersebut dilalap api.
Sementara itu, Alvinus, pembeli rumah mengaku kaget setelah mendapat kabar rumah yang baru dibelinya hangus terbakar.
“Rumah ini atas nama HR, anak dari almarhum Ali Bakar. Setelah dijual, minggu lalu sudah saya bersihkan untuk ditempati orang tua saya. Tiba-tiba dapat kabar rumah sudah terbakar, ternyata yang bakar istrinya HR,” kata Alvinus.
Dia menyebut telah membayar Rp70 juta untuk rumah itu 2minggu lalu. Namun, kini rumah tersebut sudah rata dengan tanah.
Atas kejadian ini, Polres Lubuklinggau langsung mengamankan Lilis. Dia kini ditahan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait