Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) Johan Anuar (kemeja kotak-kotak) (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) Johan Anuar (JA) menduga jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumsel bermuatan politik. Hal ini diungkapkan kuasa hukum JA, Titis Rachmawati.

Menurut Titis, JA menjadi korban politik jelang Pilkada serentak 2020 yang akan diikutinya di Kabupaten OKU. Rencananya, JA akan mendaftar sebagai calon pada April 2020. Dugaan ini beralasan, lantaran kasus yang bergulir pada Oktober 2017 lalu ini baru diusut kembali di Desember 2019.

"Kasus bergulir pada Oktober 2017 dan hampir 2 tahun lebih penyidikan. Menurut klien kami ada muatan politis di kasus ini, dia merasa sudah jadi target. Kenapa baru sekarang?" kata Titis kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA: Praperadilan Wabup OKU Ditolak, Begini Kata Polda Sumsel

Titis menambahkan, sementara ini pihaknya akan mengtikuti proses hukum pasca Praperadilan yang diajukan kliennya ditolak oleh Pengadilan Negeri Baturaja.

"Kami ikut dulu proses hukum. Kami tidak tahu apakah ini ada pesanan-pesanan, tapi klien kami pun menilai ini pembunuhan karakter," tuturnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan menolak permohonan gugatan Preperadilan atas penetapan status tersangka Wakil Bupati OKU Johan Anuar.

Hal ini diputuskan oleh Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya di sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di PN Baturaja, Senin sore (13/1/2020).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kuburan, Wakil Bupati OKU Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Praperadilan itu diajukan setelah Johan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan bukti baru pada awal Desember 2019.

Johan sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Pada tahun 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.

Johan akhirnya melayangkan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Setelah melakoni sidang, dia menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network