MUSI RAWAS, iNews.id - Paimin (51), warga Musi Rawas ditangkap dan ditahan Satreksim Polres Musi Rawas di Sumsel. Pedagang pasar mingguan atau kalangan ini diketahui membuat laporan palsu ke polisi bahwa mobil pikapnya hilang karena tidak sanggup lagi membayar cicilan.
Kasat Reskrim Polres Musi Rasa AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan anggotanya menangkap seorang pria yang nekat membuat laporan palsu ke polisi terkait kehilangan mobil. “Saat ini tersangka sudah ditahan," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Dalam laporan palsunya, tersangka bangun dan melihat mobil pikap BG 8430 GE hilang atau tidak ada lagi di garasi. Paiman kemudian melapor ke Polsek STL Ulu Terawas.
Polisi yang menerima laporan melakukan pemeriksaan menemukan kejanggalan dan curiga terhadap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati ternyata laporan kehilangan mobil pikap itu palsu. "Tersangka sudah mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait