Seorang anak trauma diperkosa tetangga yang khilaf karena menduda. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANGLI, iNews.id - Seorang pria paruh baya yang berstatus duda ditangkap polisi karena memperkosa anak kelas 3 SD. Pria berinisial JM (50) ini mengakui perbuatannya karena khilaf setelah 1,5 tahun hidup menduda. 

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bangli, Bali. Korban kini trauma dan kasusnya telah dilaporkan ke polisi. Identitas pelaku diketahui berinisial JM (50) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Dia ditangkap polisi usai menerima laporan dari orang tua korban.

Kanit I Satreskrim Polres Bangli Ipda Demiral Safriansyah mengatakan, saat kejadian korban sedang melintas di depan rumah pelaku. Lalu pelaku menarik korban ke dalam kamar mandi pelaku dan dipaksa berbuat asusila. Pelaku baru berhenti melakukan aksi bejatnya setelah melihat korban berdarah.

"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Saat diperiksa, duda yang memiliki enam anak ini mengakui seluruh perbuatannya. Dia khilaf lantaran sudah 1,5 tahun ditinggal istri meninggal dunia.

Menurutnya, kasus dugaan pemerkosaan terungkap saat ibu korban berinisial NPS curiga melihat anaknya pulang bermain dari rumah tetangga sekaligus pelaku. Korban ketika itu meringis kesakitan dan saat diperiksa ernyata alat kelaminnya berdarah.

Korban yang masih trauma didesak ibunya untuk menceritakan kejadian tersebut. Lalu menyebutkan perbuatan pelaku kepada ibunya. Tak terima, ibu korban melapor ke Polres Bangli hingga dilakukan penangkapan.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network