“Pelaku sudah kita amankan. Motifnya UNS mengaku khilaf karena keseringan nonton video porno dari internet," katanya.
Selain itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara juga memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis korban yang masih mengalami trauma agar memudahkan proses penyelidikan.
"Korban trauma, takut serta malu untuk bertemu orang," katanya.
Sementara untuk pelaku UNS akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait