Tak Kapok, Residivis Curi Burung Wakapolda Sumsel Kembali Berubah (Foto: iNews/Dede Febriansyah)

Kapolsek juga mengungkapkan, pelaku yang diketahui merupakan residivis. H pernah mencuri burung di rumah Wakapolda Sumsel. Di tempat lain, pelaku juga sempat mencuri motor.

"Pelaku ini juga pernah menjadi tersangka kasus pencurian burung di rumah Wakapolda dan curanmor di daerah Kalidoni," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Hanafi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network