Ardi, pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan hanya terduduk setelah ditangkap polisi. (Foto: Era)

Kemudian tersangka digiring ke Mapolres Muba guna penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka kita kenakan pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan.

Sementara itu, tersangka Ardi mengakui melakukan perbuatan tersebut karenda desakan ekonomi sehingga masuk mencuri. Namun saat melihat istri korban membuat menjadi khilaf sehingga muncul niat ingin memperkosa.

“Saya sudah buka bajunya pak, tapi karena tidak menyala sehingga tidak jadi. Saya tempelin saja, lalu saya pergi,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network