Pria asal Musi Banyuasin, Sumsel,bernama Rusmin alias Teguh (29), tega membacok kakak kandungnya. (Istimewa)

"Tersangka yang pengangguran ini tidak senang dimarahi oleh korban, sehingga dia kesal dan gelap mata menganiaya ayuk kandungnya dengan sebilah parang, sehingga ayaknya mengalami luka parah,” katanya.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat anggota Polsek langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan mengamankan tersangka. Sedangkan korban langsung dilarikan ke RSUD Banyung Lencir.

“Tersangka akan kita kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network