Ilustrasi dua pria Palembang ditangkap karena mencuri di rumah kosong. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Dua pria warga Jakabaring Palembang ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Keduanya, Ade Indra (41) dan Drisianto (39) ditangkap karena membobol dan mencuri rumah yang tinggal pergi pemiliknya. 

Pencurian ini terjadi di Kelurahan 9/10 Ulum Plaju Palembang, pada Minggu (31/1/2020) dini hari lalu. Keduanya dibekuk polisi pada Senin (8/2/2021) sore.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras pimpinan AKBP Zainuri. Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah dua kali melakukan pencurian di rumah yang sama. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network