Ilustrasi narkoba. (Foto: Ist)

“Penangkapan bermula atas laporan masyarakat yang resah, karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah mereka. Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru dua bulan menghirup udara bebas dan merupakan pemain lama,” ujar Iptu Hendri, Kasat Narkoba Ogan Komering Ulu Selatan, Senin (22/2/2021).

Bukannya kapok, pria bertato di sekujur tubuh ini malah kembali melakoni pekerjaannya sebagai pengedar narkoba. “Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan instensif oleh petugas demi mengungkap bandar besarnya,” ujarnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara, sehingga tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network