Sopir truk batu bara ditetapkan tersangka dan ditahan terkait tabrakan beruntun di Lawang Kidul. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUARA ENIM, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk batu bara berinisial M (40) sebagai tersangka terkait kecelakaan beruntun di Jalan Baturaja-Muara Enim, Tanjung Buhuk, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Akibat kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia dan beberapa mobil lainnya rusak parah.  

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, korban meninggal dalam kecelakaan tersebut yakni seorang pemotor yang meninggal dunia di RS Bukit Asam Medika Tanjung Enim. "SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahan," ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Kecelakaan beruntun yang sempat viral pasca-kejadian telah dilakukan gelar perkara oleh petugas. "Kita telah mengambil berbagai tindakan atas kasus itu dan tersangka dikenakan pasal 310 ayat 1 dan 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," katanya.

Diketahui kecelakaan beruntun tersebut terjadi di ruas jalan Baturaja-Muara Enim Tanjung Buhuk, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada jalanan yang agak menurun. "Truk yang dikemudikan tersangka M tersebut diduga mengalami rem blong sehingga menabrak beberapa mobil yang ada di depannya termasuk sepeda motor," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network