MUARADUA, iNews.id - Safik (65) warga OKU Selatan ditangkap polisi dari polres setempat. Kakek Safik sempat buron setelah menabrak dua anak kecil usia 4 dan 5 tahun hingga terluka parah dan tewas, pekan lalu.
Kedua korban NTS (5) dan FY (4) ditabrak tidak jauh dari rumahnya di Desa Gedung Baru, OKU Selatan pada Senin (4/1/2020). Usai kejadian, pelaku yang ternyata baru belajar nyetir langsung kabur membawa mobil pikap yang dikendarainya.
Saat itu mobil minibus yang dikemudikan pelaku Safik (65) hendak menuju Simpang Sender dengan kecepatan 40-60 km per jam.
Ketika melintas di TKP, pelaku yang diketahui baru belajar mobil dan tidak memiliki SIM menabrak kedua korban yang sedang berjalan di pinggir jalan.
Seketika pelaku yang sendirian membawa mobil langsung tancap gas melarikan diri agar tidak diketahui warga.
Setelah sempat buron, akhirnya ditangkap di rumahnya, Minggu (10/1/2021). "Berdasarkan hasil penyelidikan saat pelaku melarikan diri kendaraannya sempat terekam CCTV milik warga dan akhirnya petugas dapat mengungkap dan menangkap pelaku," ujar Wakapolres OKU Selatan Kompol MP Nasution, Minggu (10/1/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait