Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait