Bapenda Sumsel memberikan sejumlah kemudahan bayar pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/okezone)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan berupaya memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat. Kemudahan diberikan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan mengejar target PAD dari pajak kendaraan di tahun 2021. 

"Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, ujar dia, hingga akhir 2021 ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunannya. "Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan beberapa tahun, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak satu tahun saja," ujarnya.

Menurut dia, ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu ditingkatkan lagi, sehingga penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa semakin besar.

Mengenai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2021 ini Rp958,7 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp926,3 miliar.

"Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut telah mencapai 75 persen lebih, melalui upaya tersebut pihaknya optimistis bisa mencapai target PAD yang ditetapkan," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network