Sementara dokter hewan dengan kriteria tersebut dinilai masih minim di Sumsel, sehingga ia mengimbau kepala daerah lebih dulu mengangkat dokter hewan berwenang agar fungsi pengawasan kesehatan hewan bisa berjalan.
"Kalau ada kepala dinas, sekretaris atau kepala bidang yang dia juga dokter hewan maka bisa langsung saja ditunjuk jadi pejabat otovet" kata dia.
"Kalau pejabat otoritas veteriner punya wewenang untuk mengambil kebijakan, tapi kalau dokter hewan berwenang hanya bisa mengambil tindakan atas kebijakan dari pemerintah setempat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait