Hal itulah membuat bibi dan nenek murid itu tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu. Jalan damai untuk Sularno pun tidak diindahkan keluarga murid tersebut.
Di sisi lain, Sularno sudah berulang kali menyampaikan permohonan maaf, namun kasusnya tetap berlanjut ke proses hukum.
Dalam perkara ini, selain ancaman pidana satu tahun kurungan penjara dia juga dituntut membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan. Berbagai upaya telah dilakukan Sularno, siswa dan rekan seprofesinya agar lepas dari jerat hukum namun tak membuahkan hasil.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait