Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa pelaku dugaan penembakan pasangan suami istri hingga tewas di Banyuasin. (ANTARA/M Riezko Bima Elko)

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam. Korban diketahui memperkerjakan pelaku sebagai buruh angkut dan pemotong kayu.

"Pelaku SS menghabisi korban menggunakan senjata api bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam perburuan (DPO). Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Rabu 1 Juni lalu," ucapnya.

Selain membunuh, para pelaku mengambil beberapa harta benda milik korban, seperti motor, satu HP, perhiasan berupa kalung, cincin dan gelang imitasi.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi di rumah pelaku SS. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network