Stepanus Robin Pattuju saat menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.idStepanus Robin Pattuju (SRP), penyidik KPK ditetapkan menjadi tersangka menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, SRP dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam. 

KPK menetapkan Stepanus dan pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Selain dua orang itu, Syahrial juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network