Sedangkan pemasangan spanduk yang dilakukan sekelompok orang hanya untuk mengambil video. Setelah itu, spanduk tersebut langsung dilepas atau diturunkan.
Selanjutnya, Polrestabes Palembang melalui Sat Intelkan melakukan pendalaman dan mengusut video viral. “Saat ini fokus ke pembuat vido. Bila terbukti bisa dipidana sesuai dengan UU ITE,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait