REJANG LEBONG, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripda SPM (25) yang merupakan anggota Propam Polres Rejang Lebong dan diperbantukan sebagai sopir Wakapolres Rejang Lebong ditetapkan tersangka kasus narkoba.
SPM ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Kota Lubuklinggau, Sumsel, Minggu (23/10) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu lokasi hiburan malam di daerah itu dengan barang bukti dua butir pil ekstasi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menegaskan, anggota yang terlibat dalam kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami me-warning kepada seluruh anggota Polres Rejang Lebong untuk tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jika ada yang kedapatan akan kami tindak tegas," kata AKBP Tonny Kurniawan, di Rejang Lebong, Minggu (30/10/2022).
Adanya penangkapan oknum anggotanya itu, kata dia, sudah diketahuinya dan menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasusnya kepada pihak Polres Kota Lubuklinggau.
Kapolres juga akan melakukan sidang kode etik terhadap oknum yang bersangkutan di Mapolres Rejang Lebong, namun pelaksanaannya masih akan menunggu pelimpahan kasusnya dari Polda Bengkulu, dengan sanksinya akan dijatuhkan tergantung hasil pemeriksaannya.
Dia mengimbau anggota Polres Rejang Lebong untuk tidak terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika ada anggota yang kedapatan, dirinya akan menindak tegas, karena polisi adalah pengayom dalam masyarakat, sehingga harus memberikan contoh yang baik.
Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Kota Lubuklinggau, Polda Sumsel, Minggu (23/10/2022) pagi. sekitar pukul 04.00 WIB menangkap dua orang yang membawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak dua butir dengan logo kuda.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait