Polres Serang Kota menangkap sopir bus AKAP yang terlibat kecelakaan maut di Musi Rawas Utara, Sumsel. (Foto: Ist)

Maruli mengungkapkan, penangkapan sang sopir dilakukan setelah adanya permintaaan dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Informasi yang diterima menyatakan bahwa WJ berada di Kota Serang. Istri tersangka diketahui tinggal di Perum Bumi Agung.

Setelah mendapatkan informasi lengkap, tim penyidik Polresta Serang Kota lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut. "Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut," kata Maruli.

Saat ditangkap, WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari kecelakaan maut tersebut dan khawatir dikeroyok warga, sehingga memilih melarikan diri. "Tersangka takut di-massa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang," katanya. 

Penyidik dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara) akan menjemput tersangka dari Polresta Serang Kota. "Tersangka terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network