Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim ini akan melakukan dengar pendapatan dengan pakar dari berbagai unsur. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan pemerintah segera melakukan dengar pendapat dengan pakar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diketahui, pemerintah saat ini telah membentuk dua tim yang akan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021. “Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja. Tim ini juga akan mengundang pakar, mendengar PWI, dan semua ahli akan didengar, LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar nggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi dan kita akan bicara dengan koridor,” kata Mahfud dari keterangan videonya kemarin.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network