Syf mengaku sudah beberapa kali menuntut ganti rugi kepada Pemkot Jambi, namun tak ada jalan keluar hingga dirinya meluapkan kritikan di media sosial TikTok.
Syf mengakui, perkataannya di salah satu video akun TikTok-nya memang tidak patut. “Saya juga telah membuat video permintaan maaf ke Pemkot Jambi,” katanya, Senin (5/6/2023).
Atas laporan itu, Syf dipanggil Polda Jambi dan terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Editor : Kastolani Marzuki
siswi smp Dilaporkan ke polisi Pemkot Jambi mengkritik wali kota media sosial menko polhukam mahfud md
Artikel Terkait