"Selanjutnya akan diupayakan diversi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, karena pelaku masih anak-anak atau di bawah umur," katanya.
Diketahui, video perundungan dan perkelahian remaja putri atau siswi tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 54 detik tersebut, memperlihatkan dua remaja putri yang diketahui berstatus pelajar melakukan pengeroyokan terhadap korban yang tidak lain adalah temannya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di belakang sebuah sekolah di Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Minggu (15/1/2023) lalu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait