Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan ND sebagai DPO dan terus melakukan pengejaran. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait