Asan dan keponakannya. (Foto: Berrie Brima)

PRABUMULIH, iNews.id- Asan Basri (41) PNS Rumah Penyimpanan Benda Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap polisi Prabumulih. Asan ditangkap kasus narkoba bersama keponakannya, Andri Januardi (28). 

Bersama keduanya polisi menemukan barang bukti sabu di celana dalam Andri. Sabu paket Rp200.000 itu baru dibeli dari pengedad HR di Kabupaten PALI. 

Asan merupakan warga Jalan Raya Sungai Medang RT 03 RW 07 Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ditangkap Jumat (4/12/2020) petang.

Asan Basri yang sebelumnya pernah diringkus menjadi pemakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 kembali mengulangi perbuatannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Narkoba AKP Fadilah didampingi Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain mengatakan, Asan sudah masuk target operasi merupakan PNS Rupbasan Baturaja dan merupakan resedivis kasus yang sama. 

"Pelaku ini resedivis kasus narkoba, dulu tugas di Prabumulih tapi kemudian pindah ke Baturaja. Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," ujarnya, Senin (7/12/2020).

Berdasarkan informasi, penangkapan terhadap Asan dan Andre bermula ketika jajaran anggota Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih dipimpin Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain ST MSi mendapat informasi seringnya narkoba masuk dari Kabupaten PALI. 

Menindaklanjuti laporan itu tim kemudian melakukan pemetaan wilayah rawan narkoba di wilayah Sungai Medang. Saat melakukan giat tersebut ada dua warga mengendarai sepeda motor yang baru pulang dari perbatasan Kabupaten PALI dengan gelagat mencurigakan. 

Benar saja. Setelaj diperiksa petugas mendapati sabu-sabu paket Rp200.000 seberat 0,71 gram yang disimpan di dalam celana dalam Andri.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network