Narkoba jenis ekstasi (Budi Sunandar/iNews)

BATURAJA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pelaku merupakan ibu muda berinisial MR (26) ini ditangkap karena nekat menjual pil ekstasi.

AKPB Arif Hidayat Rotonga melalui Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal mengatakan, pelaku MR merupakan warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh oleh seorang bandar wanita," kata Mardi Nursal, Kamis (29/10/2020).

Mardi menambahkan, berbekal informasi itu, polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MR saat sedang bertransaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh.

"Polisi langsung menangkap pelaku. Kami menggeledah kos pelaku MR di kawasan Kecamatan Baturaja Timur," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network