MUSI RAWAS, iNews.id - Darmawi (53) warga Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Musi Rawas dalam kasus narkoba. Pria ini kedapatan kedapatan menyimpan dan membawa pil ekstasi sebanyak 20 butir bergambar minions di dalam mobil yang dikendarainya.
Pelaku digeledah dan ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. “Anggota kita awalnya mendapat laporan kalau ada seorang pengedar membawa narkoba akan melintas di jalan lintas desa,” ujar Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Kamis (25/5/2023).
Kemudian anggota langsung mendatangi lokasi dan menyetop mobil Sigra warna hitam BG 1679 HV. Tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk. Saat digeledah, petugas menemukan ditemukan barang bukti di kursi depan sebelah kiri.
“Barang bukti kita temukan tersimpan di plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil, yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minions,” kata Kasat.
Selanjutnya tersangka akandijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun. "Sejauh ini masih terus kita dalamin keterlibatan tersangka dan asal barang bukti ini,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait