Pria paruh baya di Musi Rawas ditangkap polisi karena membawa puluhan butir pil ekstasi. (Foto: Era N)

MUSI RAWAS, iNews.id - Darmawi (53) warga Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Musi Rawas dalam kasus narkoba. Pria ini kedapatan kedapatan menyimpan dan membawa pil ekstasi sebanyak 20 butir bergambar minions di dalam mobil yang dikendarainya.

Pelaku digeledah dan ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. “Anggota kita awalnya mendapat laporan kalau ada seorang pengedar membawa narkoba akan melintas di jalan lintas desa,” ujar Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Kamis (25/5/2023). 

Kemudian anggota langsung mendatangi lokasi dan menyetop mobil Sigra warna hitam BG 1679 HV. Tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk. Saat digeledah, petugas menemukan ditemukan barang bukti di kursi depan sebelah kiri.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network