Ilusteasi barang bukti narkoba jenis sabu (Fitriadi/MNC Portal)

"Ada sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,68 gram kita temukan di lantai kamar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah jambu," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal 1 miliar, maksimal Rp10 miliar. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network