MUI sebut sholat berjemaah tidak perlu lagi pakai masker. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat kini tidak perlu menggunakan masker saat sholat berjemaah. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam, mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Niam dalam keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).

Niam menyampaikan, bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19, kini dapat menggelarnya kembali. Hal ini untuk untuk kenyamanan dan kekhusyu'an beribadah.

Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus waspada menjaga kesehatan. Misalnya jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya jamaah dapat istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.

"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Hal ini diputuskan setelah pihaknya memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

"Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network