JAKARTA, iNews.id - Masyarakat kini tidak perlu menggunakan masker saat sholat berjemaah. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam, mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Niam dalam keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).
Niam menyampaikan, bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19, kini dapat menggelarnya kembali. Hal ini untuk untuk kenyamanan dan kekhusyu'an beribadah.
Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus waspada menjaga kesehatan. Misalnya jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya jamaah dapat istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait