MUSI RAWAS, iNews.id- M Samsuri alias Ateng (32) seorang pemuda desa ditangkap polisi di Desa Mandi Air, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel). Ateng ditangkap karena dilaporkan melarikan gadis di bawah umur dan dugaan persetubuhan.
Tersangka ditangkap pada Rabu (9/12/2020) malam sekitar pukul 08:00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya. Ateng dilaporkan orang tua WK (15) karena diduga telah membawa pergi WK tampa izin dan dugaan persetubuhan anak.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan membenarkan adanya perkara tersebut dan tersangka telah diringkus.
"Benar, ada dugaan perkara melarikan diri dan persetubuhan, namun yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Musi Rawas dan masih dilakukan pendalaman perkara," kata Alex, Jumat (11/12/2020).
Diduga perkara tersebut terjadi bermula tersangka dengan cara mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan orang tuanya. Orang tua korban sempat mencari kemana – mana sebelum mendapatkan informasi bahwa korban pergi bersama tersangka.
Akibat kejadian tersebut, IM (47), keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Musi Rawas dan menuntut tersangka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait