Ateng, pelaku diduga menyetubuhi anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

MUSI RAWAS, iNews.id- M Samsuri alias Ateng (32) seorang pemuda desa ditangkap polisi di Desa Mandi Air, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel). Ateng ditangkap karena dilaporkan melarikan gadis di bawah umur dan dugaan persetubuhan. 

Tersangka ditangkap pada Rabu (9/12/2020) malam sekitar pukul 08:00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya. Ateng dilaporkan orang tua WK (15) karena diduga telah membawa pergi WK tampa izin dan dugaan persetubuhan anak. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan membenarkan adanya perkara tersebut dan tersangka telah diringkus. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network