Ilustrasi anak di bawah umur disetubuhi pacar. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap M (19), remaja asal Talang Kelapa, Banyuasin Sumsel. Remaja ini diringkus karena dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur, L (14) dengan modus ajakan menikah.  

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan orang tua korban berinisial S (52). Pelapor membuat laporan karena anaknya tidak pulang ke rumah setelah pamit mengantar buku adiknya ke sekolah. "Awalnya pamit mengantar bukut, tapi lima tak pulang dan sudah lima hari bersama pelaku," ujarnya mewakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra.

Sebelumnya, orang tua sudah menghubungi korban namun nomor hanphone-nya tidak aktif. Setelah ditelusuri ternyata korban bersama pelaku. "Orang tuanya sudah menghubungi korban tapi tidak aktif hingga didapati korban bersama pelaku sehingga anggota kita mengamankan pelaku," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network