Kemudian melihat korban yang berprofesi sebagai juru parkir itu terkapar kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara korban tewas dengan sejumlah luka tusuk. "Hasil pemeriksaan, tidak ada motif dendam. Pelaku kesal sering diintimidasi dan ditantang," katanya.
Satuan Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan pengejaran dan meringkus kedua pelaku beberapa jam dari peristiwa. "Akibat ulahnya pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," kata Kasat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait