Ilustrasi pilkada serentak 2020 (iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tujuh kabupaten Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan kembali dilanjutkan mulai 30 Mei 2020. Tahapan ini sempat terhenti akibat wabah Covid-19 yang berimbas pada jadwal pemungutan suara.

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan diteruskanya tahapan pilkada sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU, Bawaslu dan DPR RI. Mereka memilih tiga opsi pelaksanaan pilkada pengganti jadwal semula yakni 23 September 2020.

"Mendagri mengambil opsi pertama yakni Pilkada serentak diganti menjadi 9 Desember 2020," kata Kelly, Selasa (21/4/2020).

Pilkada 2020 di Sumsel rencananya akan digelar di Kabupaten PALI, OKU Selatan, OKU Timur, Muratara, Musi Rawas dan Ogan Ilir, dan OKU. KPU di tujuh kabupaten tersebut akan mengaktifkan kembali total 470 orang penyelenggara Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Serta 3.984 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memulai verifikasi aktual jumlah syarat dukungan perseorangan," katanya.

Kemudian KPU setempat merekrut petugas pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk melakukan pencocokan dan penelitian DPT yang akan menggunakan hak suaranya.

"Setelah itu baru dimulai pengadaan logistik dari produksi sampai distribusi, logistik harus sampai ke daerah satu bulan sebelum hari H pemungutan suara," kata dia.

Selain itu, kata Kelly, proses pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 17 Agustus hingga 8 September 2020, kemudian memberikan masa pengajuan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selanjutnya masuk ke tahapan kampanye mulai 11 September sampai H-1 pemilihan, selama masa kampanye KPU masing-masing kabupaten akan merekrut badan ad hoc KPPS mulai 1 Oktober - 23 November 2020.

Lebih lanjut Kelly mengatakan, tetapi semua tahapan yang akan dimulai pada 30 Mei itu perlu memperhatikan beberapa hal.

"Sseperti Perpu perubahan jadwal paling lambat dikeluarkan sebelum akhir April 2020, status tanggap bencana sampai 29 Mei harus dicabut dan pemberlakuan PSBB juga harus dicabut," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network