PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menerapkan metode penyidikan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. Sebelumnya Polda Sumsel menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti 20 kg sabu asal Malaysia.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan metode SCI tersebut salah satunya diterapkan untuk penyidikan terhadap dua tersangka kasus penyelundupan 20 kilogram sabu dengan tersangka dua warga Lampung. Keduanya, Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo alias Bud.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu dengan berat total 20 kilogram di Hotel Amaris, Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada 31 Desember 2022 malam.
Kepada penyidik kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu asal Malaysia itu dari seseorang di Aceh. Kemudian menggunakan mobil ke Palembang guna menjalankan tugas dari pemasok tersebut untuk mengantarkan sabu-sabu itu ke Lampung.
“Tapi tentu kami tidak bisa hanya mengacu pada pengakuan tersangka begitu saja, sebab kalau dalam KUHP peran atas pengakuan mereka ya paling bawah (kurir). Perlu dilakukan pengembangan dengan menerapkan Scientific Crime Investigation atau SCI,” katanya.
Zulkarnain menilai, melalui metode SCI tersebut bukan hanya kebenaran apa peran para tersangka dan kepada siapa barang haram itu diantarkan. Namun juga bisa mengungkap jaringan-jaringan mereka di daerah dalam peredaran sabu-sabu ini.
Proses penyidikan itu dilaksanakan secara terpadu oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel dan bahkan melibatkan Polda provinsi tetangga.
“Kami pastikan untuk terus berusaha melakukan pengungkapan hingga tuntas. Dari penangkapan sabu-sabu ini setidaknya kita menyelamatkan sebanyak 120 ribu jiwa masyarakat Sumsel dari bahaya narkoba,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait