Selebgram di Kota Palembang, Sumsel ditangkap polisi. Perempuan cantik berinisial ALN (30) itu diduga tersandung investasi bodong (Guntur/MNC Portal)

Dia melanjutkan, korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain.

"Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," katanya.

Selain mengamankan ALN, polisi juga menyita barang bukti berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 KUHP  Jo 378  KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network