Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (Foto: Sindonews)

"Ada kerawanan posisi pemilik hak dalam proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, seharusnya negara (melalui Kementrian ATR/BPN) melalukan Validasi dan memastikan bahwa data yang ada pada sertifikat adalah sama dengan data pada buku tanah," kata Ahmad Muzani.

Dengan demikian, kata dia, prosesnya benar-benar hanya alih media. "Masih adanya potensi perbedaan data di sertifikat yang dipegang masyarakat dengan data buku tanah yang ada di Kantor Kementrian ATR/BPN," ucapnya. 

Rencana pemberlakuan sertifikat elektronik dinilainya sangat rawan dan dapat dipahami sebagai pencabutan hak atas tanah. "Apalagi jika dihubungkan dengan kebijakan pemberian sertifikat tanah yang akhir-akhir ini disampaikan langsung oleh Presiden, hal ini bisa menjadi kontraproduktif. Karena dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, dimungkinkan kepala kantor pertanahan dapat membatalkan atas sertifikat yang dikeluarkan,” tuturnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network