Pengedar sabu di OKI ditangkap BNNK saat sedang terlelap tidur di rumahnya. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Dari penangkapan itu, kata dia, pihaknya berhasil menemukan lima plastik kecil yang berisikan diduga sabu dengan berat 4,10 gram.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke BNNK OKI untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network