Cafe dan panti pijat di Kabupaten Lahat disegel Satpol PP karena diduga mengedarkan miras dan menjadi tempat transaksi prostitusi. (Foto: Balaputera)

"Sedikitnya tiga mata pasal yang dilanggar pemilik usaha ini. Antara lain izin bangunan, izin usaha hiburan dan rekreasi serta larangan peredaran minuman keras," katanya.

Fauzan memastikan, Pemkab Lahat tidak melarang warga yang hendak beraktivitas atau membuka usaha. Namun setiap kegaitan harus memenuhi syarat dan mentaati aturan yang berlaku baik undang - undang maupun peraturan daerah.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network