"Sedikitnya tiga mata pasal yang dilanggar pemilik usaha ini. Antara lain izin bangunan, izin usaha hiburan dan rekreasi serta larangan peredaran minuman keras," katanya.
Fauzan memastikan, Pemkab Lahat tidak melarang warga yang hendak beraktivitas atau membuka usaha. Namun setiap kegaitan harus memenuhi syarat dan mentaati aturan yang berlaku baik undang - undang maupun peraturan daerah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait