Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online. (Foto: ilutrasi)

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mencari tahu keberadaan korban. Beberapa saksi dan teman-teman korban diperiksa, termasuk pemilik akun yang memesan GrabCar.

Polisi mulai menemukan titik terang atas kasus sopir GrabCar yang hilang secara misterius itu. Polisi menangkap Riduan, salah satu warga Musi Rawas Utara yang ikut menjadi pelakunya.

Dia ditangkap Tim Subdit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasubdit AKBP Yoga Baskara Jaya. Namun, pelaku tak tahu di mana ketiga temannya berada.

Setelah dilakukan pencarian, ditemukan lokasi mayat korban dibuang. Tapi saat itu korban sudah tinggal tulang belulang di semak belukar kebun sawit di Muratara, Sumatera Selatan.

Adapun dua pelaku lain yang ditangkap adalah Acuandra dan FR (16). FR sudah divonis terlebih dahulu karena usianya masih di bawah umur dan divonis 10 tahun. Selain itu, satu pelaku lainnya masih diburu polisi, yakni Akbar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network