Peristiwa itu mengundang perhatian warga yang langsung menolong lima korban. Sementara DA langsung kabur. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan meringkus DA di rumahnya.
"Atas petunjuk saksi-saksi akhirnya terduga tersebut berhasil kita amankan salam waktu belum genap 24 jam, dan diketahui tersangka ini seorang Residivis," ucapnya.
Dari tangan tersangka DA diamankan satu buah badik yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Kini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, kepadanya akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait