Ilustrasi realisasi PAD di Palembang baru 30 persen. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat pendapatan asli daerah (PAD) hingga Mei baru terealisasi 30 persen dari target Rp1,2 triliun sampai akhir 2021. Realisasi PAD melambat dampak Pandemi Covid-19 di berbagai sektor. 

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya tetap berupaya memaksimal realisasi PAD dengan berbagai upaya walaupun masih pandemi. Berbagai upaya tersebut seperti memberlakukan aturan baru terkait kenaikan pajak tempat hiburan (diskotik, karaoke eksekutif dan klub malam) menjadi 40 persen dari sebelumya 35 persen mulai Juli 2021.

Selain itu per Juli 2021 juga pihaknya mulai memberlakukan besaran batas pajak tempat hiburan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk non-subsidi menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp100 juta.

Pihaknya menargetkan tahun ini dapat memperoleh Rp330 miliar dari pajak BPHTB tersebut, sementara hingga awal Juni baru terealisasi Rp59 miliar.

Upaya peningkatan PAD juga digenjot lewat peningkatan kepatuhan pengelola restoran, kafe dan hotel agar menunaikan pajak 10 persen lewat skema pajak elektronik atau e-tax.

BPPD Palembang menyebar tim pemantau ke berbagai tempat usaha yang terindikasi nakal dan mengganti alat e-tax ke sistem otomatis agar perolehan pendapatan tidak dimanipulasi. "Kita paham sekarang masih pandemi, cuma jangan jadi kambing hitam juga lah, pajak tetap harus ditunaikan," katanya.

BPPD Palembang pada 2021 menargetkan perolehan PAD dari pajak restoran sebesar Rp168 miliar, pajak hotel Rp92 miliar dan pajak tempat hiburan Rp49 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network